Rudapaksa Anak di Ambon
Polisi Tetapkan Paman Korban Tersangka Kasus Rudapaksa Anak, Masih Ada Oknum TNI yang Terlibat
Menurut Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, perbuatan CS dilakukan berulang kali di rumahnya, kawasan Kecamatan Baguala. Tersangka beraksi sejak 20
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah satu dari enam terduga pelaku rudapaksa anak di Kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah, CS (52) yang merupakan paman atau kakak dari ayah kandung korban rudapaksa tersebut.
CS saat ini telah ditahan aparat Polsek Baguala pasca laporan korban, Rabu (31/6/2023) dan kini berstatus tersangka.
"Iya benar untuk pelaku yang tak lain adalah Paman Korban sudah di tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus kepada TribunAmbon.com, Rabu (7/6/2023).
Menurut Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, perbuatan CS dilakukan berulang kali di rumahnya, kawasan Kecamatan Baguala.
Tersangka beraksi telah dirudapaksa sejak 2022 hingga terkahir 17 Mei 2023.
"Jadi korban tinggal sama nenek korban dan pamanya sejak 2022 disitulah perbuatan bejat pamannya mulai dilancarkan hingga 2023 ini," ucap AKP Metty.
Baca juga: 3 dari 6 Terduga Pelaku Rudapaksa di Ambon adalah Oknum TNI: Salah Satunya Ayah Kandung Korban
Lanjutnya, pamanya kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.
Namun karena tak tahan, korban bersama ibunya pergi melapor di Polsek Baguala, Rabu (31/5/2023).
Atas perbuatan bejatnya Cs saat ini dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Selain CS, keluarga korban juga mengungkapkan lima terduga pelaku lainnya.
Tiga oknum anggota TNI diduga terlibat sebagai pelaku rudapaksa, salah satunya ayah kandung korban.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.