Penyalahgunaan Narkoba
Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Amankan Penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu diamankan setelah
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, mengamankan seorang penumpang KM Dobonsolo berinisial KAN alias Jaron.
Pemuda 27 tahun itu ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dari tangannya, ditemukan Narkotika jenis ganja seberat 63,12 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang informan.
"Pelaku diamankan hari Kamis, 1 Juni 2023 pada jam satu siang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua menggunakan KM Dobonsolo," kata Ohoirat di Ambon, Selasa (6/6/2023).
Saat diamankan, aparat pemberantasan Narkoba Polda Maluku ini menemukan Narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku.
"Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok LA parpel berwarna unggu yang didalamnya terdapat ganja," jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pelabuhan Tepa Kabupaten MBD
Setelah diamankan, warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti," katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.