Ambon Hari Ini
Oknum Pemkot Tak Bayar Parkir Sesuai Ketentuan Bakal Ditindak
Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Pengelolah sarana prasarana teknis Perhubungan kota ambon membawahi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aparatur sipil negara Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) yang kerap tak bayar parkir sesuai ketentuan akan ditindak.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Pengelolah sarana prasarana teknis Perhubungan kota ambon membawahi Terminal dan Perparkiran, Petrus Ngeljaratan kepada wartawan, Sabut (3/6/2023).
Dikatakannya, oknum pegawai yang tidak taat itu akan dilaporkan ke Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk ditindaklanjuti.
"Yang tidak mau membayar parkir, sebagai bawahan kami akan sampaikan langsung kepada pimpinan dalam hal ini pak Walikota untuk mengambil langkah tegas karena ini menyangkut Penerimaan daerah," tegasnya saat dikonfirmasi usai penyerahan alat pembayaran digital.
Baca juga: Rusak Parah, Pengendara Harus Hati-hati Melintasi Kawasan Tanjakan 2000
Baca juga: Jukir Kesal Oknum Pegawai Pemkot hingga TNI/Polri Kerap Tak Bayar Parkir
Dijelaskannya, sesuai Perarturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum merincikan tarif parkir akan meningkat tiap jamnya di lima zona progresif di Ambon.
Beberapa diantaranya di Jl. AY Patty dan Jalan Diponegoro.
Yakni khusus roda empat dikenakan tarif awal Rp 4 Ribu dan bertambah Rp 2 Ribu per jam.
Dirinya pun menyayangkan tindakan oknum pegawai baik ASN maupun TNI Polri yang malah tak taat aturan.
"Jadi misalnya parkir 4 sampai 8 jam maka ditambah 2 ribu rupiah lalu kalau parkir selama 4-8 hanya bayar 5 ribu sapa yang mau nombok sudah pasti Jukir,” tambahnya.
Dijelaskannya, pembayaran parkir menyangkut retribusi daerah, sehingga dia berharap Pegawai taat aturan.
“Sangat diharapakan Pemerintah Kota Ambon khususnya para pegawai yang menggunakan kendaraan roda 4 ampun roda 2 yang parkir di zona A diminta kontribusinya untuk tetap taat terhadap aturan sebab ini menyangkut retribusi daerah, selain itu aturan pembayaran parkir berlaku bagi semua warga masyarakat kota Ambon yang menggunakan lahan parkir bukan termasuk Pegawai negeri sipil dan TNI Polri," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah Juru Parkir (Jukir) di Kota Ambon mengeluhkan pegawai Pemerintah Kota yang kerap tak membayar parkiran.
Padahal, pembayaran parkiran merupakan salah satu program Pemkot Ambon untuk meningkatkan Pendapatan asli darah (PAD).
Salah seorang Jukir di Jalan AY. Patty, Acil Lessy menuturkan oknum Pemkot enggan bayar retribusi parkir sesuai yang ditetapkan serta hitungan waktu parkir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.