Ambon Hari Ini

Curi Dompet, Sopir Angkot di Ambon Akan Diadili, Berkas Kasusnya Sudah Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon telah menyelesaikan berkas perkara tersangka seorang sopir angkot yang mencuri dompet.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Sumber; Polresta Ambon
Pelaku pencurian di Terminal Mardika 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon telah menyelesaikan berkas perkara tersangka seorang sopir angkot yang mencuri dompet di Pasar Mardika.

Berkas perkara tahap pertama sopir berinisial HPK itu pun telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, jumat (26/5/2023) lalu.

"Setelah penangkapan, penyidik langsung bergerak cepat selesaikan berkas tahap 1," ucap PS Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay kepada TribunAmbon.com,Sabtu (3/6/2023)

Lanjutnya, saat ini berkas tersangka langsung diteliti dan dipelajari oleh Jaksa.

"Kita tunggu saja balasannya dari JPU, bila ada yang perlu diperbaiki kita perbaiki, dan usai itu lanjut ke tahap 2," terangnya.

Diketahui HPK ditangkap lantaran mencuri dompet yang terjatuh di jalan.

Janete menjelaskan, kejadian ini itu bermula saat pelaku tengah mangkal di dalam terminal.

Baca juga: Maluku Masih Endemik Rabies, Bisa Berujung Kematian, Ini Cara Pencegahan Agar Tidak Berakibat Fatal

Baca juga: BPBD Ambon Beberkan 41 Titik Rawan Bencana, Waspada Cuaca Ekstrem!

Baca juga: Waspada, Hari Ini Pesisir Maluku Berpotensi Dilanda Banjir Rob, Ada Fenomena Ini

Kemudian, dia melihat dompet korban MY terjatuh di depan Karoke Sakura.

Lantas, pelaku menuju ke arah dompet itu dan menendangnya menjauh dari depan karoke.

Dompet itu kemudian dibukanya setelah tiba di kawasan Taman Budaya - Karpan.

Dalam dompet berisikan uang tunai Rp 42 ribu dan cincin emas berlapis mutiara.

Dijualnya cincin itu oleh pelaku senilai Rp 3 juta.

"Pas dibuka dompet pelaku mendapat uang Rp.42 ribu dan satu buah cincin emas berlapis mutiara," terangnya.

Pelaku kemudian ditangap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, Kamis (4/5/2023).

Kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved