Maluku Terkini

MA Kabulkan Eksepsi Pembanding BNN Maluku, Rumah Belanda di Airlouw Jadi Milik Negara

Dalam kasasi tersebut, Manuputty berupaya agar aset miliknya tak disita oleh Negara akibat barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba adiknya yakni, Mi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Ilustrasi Hukum 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Harapan Erna Magdalena Manuputty untuk tetap memiliki Rumah Belanda di Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pupus sudah.

Pasalnya, Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan sebagian eksepsi pembanding yang diajukan Badan Narkoba Nasional (BNN) RI Cq BNN Provinsi Maluku yang digugat Erna Magdalena Manuputty sebagai pemohon kasasi dalam perkara Perdata Nomor 255/K/Pdt/2023.

Dalam kasasi tersebut, Manuputty berupaya agar aset miliknya tak disita oleh Negara akibat barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba adiknya yakni, Michael Glen Manuputty.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan telah menerima Salinan putusan dari MA.

"Kami selaku jaksa pengacara negara dipercayakan melakukan pendampingan sejak menerima kuasa dari BNN dan telah menerima salinan putusan MA tersebut," kata Wahyudi, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskannya, aset tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba adik Manuputty.

Baca juga: Kejurda Putaran Ketiga Road Race Motor, Wattimena: Seleksi Menuju Pra PON 2023

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta, Dijual di oorinjakarta2023.com Mulai 10 Juni 2023

Namun, Erna Manuputty merasa keberatan dan melakukan upaya hukum.

Lanjut dijelaskannya, pemberian kuasa kepada jaksa sebagai pengacara negara oleh BNN selaku pihak tergugat atau termohon kasasi ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor: SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 255/K/Pdt/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan kasasi dari Erna Magdalena selaku pemohon kasasi.

Kemudian menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000.

Bahwa amar putusan dalam pokok perkara dimaksud telah memenangkan pihak tergugat/termohon yang sebelumnya dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB Tanggal 12 September 2022.

Putusan PT juga telah memenangkan pihak tergugat atau pembanding dengan amar putusan yang menyatakan menerima permohonan dari pembanding semula tergugat tersebut.

Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Juni 2022 Nomor : 229/Pdt.G/2021/PN/Amb yang dimohonkan banding tersebut.

Diketahui, Michael Glen Manuputty telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.

Tak hanya Rumah Belanda Airlouw, total ada 21 sertifikat berisi tanah dan kendaraan yang disita jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved