Info Daerah
Mengaku Tak Pernah Diberitahukan, Soa Ely dan Nuruwe: Mereka Bohong
Yakni koordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan, agar tidak menimbulkan
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Sesuai surat rekomendasi penyesuaian tata tuang nomor 600/156/Rek.V/2021 poin 4 menegaskan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, diharapkan pihak pelaksana (PT. Spice Island Maluku) dapat berkordinasi.
Yakni koordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan, agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Merujuk poin ini, penggugat lakukan penolakan aktivitas PT. Spice Island Maluku (SIM) di Negeri Kawa, Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Menanggapi itu, Kepala Persekutuan Teritorial Geneologis (Soa) Nuruwe, Anwar Latumakulitta mengatakan, sebelum PT. SIM beroperasi sudah dilaksanakan pertemuan sebanyak tiga kali.
Langkah itupun melibatkan seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, Kecamatan, dan lain sebagainya.
"Justeru sejak awal ada 3 pertemuan yang dilakukan melibatkan seluruh OPD. Soa dan PT. SIM sama-sama melakukan pertemuan bahkan dari rumah ke rumah," tegasnya kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Ia menerangkan, undangan tersebut disampaikan kepada pihak Dusun Pohon Batu untuk menyampaikan tujuan dan manfaat dari investasi perusahaan di sini.
Baca juga: Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ini Arahan Murad Tuk Penjabat Bupati SBB, Buru dan Wali Kota Ambon
Baca juga: Oknum di Dusun Pohon Batu Klaim Punya Tanah, Soa Nuruwe dan Ely: Mana Buktinya?
Usai pertemuan dengan DPRD, ada 3 kesepakatan yang dilahirkan dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Pertemuan dan sosialisasi dilakukan beberapa kali. Yang di DPRD lahirkan 3 kesepakatan," cetusnya.
Dihimpun, pertemuan di DPRD pada (11/1/2021) melahirkan 3 poin yang disepakati bersama, di antaranya:
- Soa, Dusun Pohon Batu, OPD, dan DPRD menyetujui bahwa ini adalah tanah adat.
- Soa dan Perusahaan harus mengidentifikasi lahan-lahan masyarakat Dusun Pohon Batu (poin itu sudah terealisasi)
- Masyarakat Dusun Pohon Batu harus memberikan bukti surat kepemilikan tanah kepada Pemerintah Negeru Kawa dan Soa untuk menindaklanjuti tentang surat kepemilikan secara sah maupun tidak sah.
Diketahui, sampai hari ini masyarakat Dusun Pohon Batu menyelesaikan sesuai kesepakatan, maka Soa pun lanyangkan surat penggusuran ke Pemerintah Negeri Kawa, Dusun, Bupati, Polres, dan DPRD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/soa-nuruwe-dan-ely-negeri-kawa.jpg)