Kas Pemkot Ambon Tekor Miliaran Rupiah

Ini berdasarkan permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tanita
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto saat diwawancarai wartawan di Kantor BPK, Negeri Lama, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Selasa (24/5/2023) sore 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak Rp 2,9 Miliar kas Pemerintah Kota Ambon tekor.

Hal itu berdasarkan permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Ambon.

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto mengatakan BPK juga menemukan masalah dalam Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,2 miliar.

BPK merekomendasikan untuk segera disetor ke kas daerah.

"Ini untuk perjalanan dinas 20 OPD itu ada sebesar 2 milyar rupiah lebih. Selain itu ada belanja barang dan jasa ada salah satu dinas juga sekitar 500 juta rupiah. Kemudian ada juga belanja modal di dinas PU ini terkait kegiatan dimana ada lima pekerjaan yang menurut catatan kita ditahun 2022 tidak dilaksanakan," kata Purwanto, di Kantor BPK, Ambon, Selasa (23/5/2023) sore.

Lanjutnya, masih ada permasalahan Aset sebesar Rp 60,7 Milyar, yakni permasalahannya pada keberadaan asset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait.

Sementara itu masih ada Rp 33,3 miliar diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.

Atas seluruh permasalahan itu, BPK akhirnya tak kembali tak bisa memberikan opini Penilaian atau Disclaimer terhadap Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun Anggaran 2022.

"Ini kan laporannya disclaimer, BPK berpendapat tidak memberikan pendapat atau disclaimer. Ini sebenarnya sama dengan kemarin lalu kemudian penyebab disclaimer itu banyak. Terkait dengan yang lain, disclaimer ini harus ditindaklanjut, menurut UU yang ada, BPK kasih waktu 60 hari, jadi jawaban dari Pemerintah daerah OPD jawabannya apa," tandasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved