Duh Laporan Keuangan Pemkot Ambon Dapat Opini Disclaimer Lagi dari BPK, Ini Alasannya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tak bisa menyatakan pendapat atas laporan keuangan Permkot Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tak bisa menyatakan pendapat atas laporan keuangan Permkot Ambon.
BPK lagi-lagi memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap Laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Tahun lalu, BPK juga memberi opini disclaimer ke Pemkot Ambon, yang baru dipimpin Bodewin Wattimena saat itu.
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto mengatakan alasannya karena menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang signifikan dalam LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2022.
"Masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif. Sehingga BPK masih memberikan disclaimer sama seperti tahun lalu," kata Purwanto, Selasa (24/5/2023) sore.
Baca juga: 272 Rekomendasi BPK RI Belum Ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku
Dirincikannya, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD ditemukan permasalahan dalam Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,2 miliar.
BPK merekomendasikan untuk segera disetor ke kas daerah.
Sementara itu masih ada Rp 33,3 miliar diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.
Selain itu, pengelolaan Kas pada Pemerintah Kota Ambon tahun 2022 masih bermasalah dengan adanya kas tekor sebesar Rp 2,19 miliar.
"Ini untuk perjalanan dinas 20 OPD itu ada sebesar Rp2 milyar lebih. Selain itu ada belanja barang dan jasa ada salah satu dinas juga sekitar Rp500 juta. Kemudian ada juga belanja modal di dinas PU ini terkait kegiatan dimana ada lima pekerjaan yang menurut catatan kita ditahun 2022 tidak dilaksanakan," jelasnya.
Tak cukup sampai disitu, masih ada permasalahan aset sebesar Rp 60,7 milyar.
"Permasalahan keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait," tambahnya.
Lanjutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
"Ini kan laporannya disclaimer, BPK berpendapat tidak memberikan pendapat atau disclaimer. Ini sebenarnya sama dengan kemarin lalu kemudian penyebab disclaimer itu banyak. Terkait dengan yang lain, disclaimer ini harus ditindaklanjut, menurut UU yang ada, BPK kasih waktu 60 hari, jadi jawaban dari Pemerintah daerah OPD jawabannya apa," tandasnya. (*)
Reuni Akbar 75 Tahun SMP Negeri 1 Ambon, Begini Harapan Ely Toisuta |
![]() |
---|
Logo HUT Kota Ambon ke-450 Diluncurkan, Begini Maknanya |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Wali Kota Ambon Resmikan Akses Air Bersih di Passo |
![]() |
---|
Jadi Prioritas Perbaikan, 300 Unit Lampu Jalan Telah Disiapkan Pemkot Ambon |
![]() |
---|
Musrenbang RPJMD Kota Ambon 2025-2029, Ini Kata Bodewin Wattimena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.