Pemkot Ambon

Pemkot Ambon Gandeng Kementerian Agama, Pencatatan Sipil Nikah Bagi Masyarakat

Tujuannya untuk memberikan kemudahan akses hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang terkendala faktor ekonomi.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Novanda Halirat
PEMKOT AMBON - Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat memberikan sambutan dalam kegiatan Layanan Terpadu Pencatatan Sipil Nikah Bagi Masyarakat, Jumat (29/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dari negara melalui pencatatan sipil massal. 

Kegiatan yang menggandeng Kementerian Agama Kota Ambon ini, berlangsung di Gedung Xaverius, Ambon. 

Dan dihadiri ratusan pasangan bersama para saksi untuk membuat akta nikah, Jumat (29/8/2025).

Tujuannya untuk memberikan kemudahan akses hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang terkendala faktor ekonomi. 

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa program ini menjadi bentuk kepedulian nyata pemerintah bagi warganya.

"Banyak di antara mereka telah menikah secara agama namun belum mendapatkan pengakuan sah dari negara. Melalui kegiatan ini, hak mereka kini dijamin baik secara hukum maupun administrasi,” ujarnya.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sukses Gelar PEN 8.0 di Sekolah Papua

Baca juga: Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku

Dirinya juga menambahkan, pelaksanaan pencatatan sipil nikah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak bagi masa depan anak-anak.

Karena dapat memperoleh dokumen kependudukan seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.

Sehingga akses untuk pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya dapat dimudahkan. 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh keluarga di Kota Ambon memiliki dokumen kependudukan yang sah. Hal ini penting untuk melindungi generasi penerus, sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah,” tambahnya.

Diketahui, program ini akan terus dilakukan secara berkala berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon. 

Selain itu, masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Kesejahteraan Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

"Pemerintah Kota Ambon akan terus berkomitmen melanjutkan program ini setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap masyarakat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved