Maluku Terkini
272 Rekomendasi BPK RI Belum Ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi mengatakan Pemerintah Provinsi telah menindaklanjuti 62,33 persen atau 996 rekomendasi dari tot
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat masih ada 273 rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal itu berdasarkan catatan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksa (LPH) hingga semester 2 tahun 2022.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan, Pemerintah Provinsi telah menindaklanjuti 62,33 persen atau 996 rekomendasi dari total 1.598 rekomendasi yang diberikan.
Kemudian tersisa 272 rekomendasi atau 17,2 persen belum ditindaklanjuti.
"Kami informasikan sampai semester 2 tahun 2022, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti 62,33 persen atau 996 rekomendasi dari total 1598 rekomendasi yang diberikan oleh BPK," kata Nusriadi di Baileo Karang Panjang Ambon, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, saat ini masih ada 273 rekomendasi atau 17,08 persen yang masih dalam proses tindaklanjut dan 57 rekomendasi atau 3,57 persen tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Data ini bisa menjadi informasi penting bagi gubernur dan DPRD untuk mendorong peningkatan presentase tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi BPK supaya tindaklanjut tersebut bisa mencapai standar nasional yaitu rata-rata miniman 75 persen," tambah Nusriadi.
Sementara itu, untuk berdasarkan LPH Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Maluku.
WTP tersebut, lanjutnya, untuk 7 kali diraih Pemprov Maluku, dengan 4 kali WTP berturut-turut sampai dengan saat ini.
Baca juga: Pemprov Maluku Raih Opini WTP BPK dengan 7 Temuan Masalah pada LHKP
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pemerintah provinsi Maluku tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal yang material Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," tambahnya.
*Temuan BPK RI atas LKPD RI*
Nusradi mengatakan Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.
Temuan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah guna perbaikan pengelolaan APBD.
Temuan-temuan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Salah klasifikasi penganggaran belanja modal pada 4 SKPD, belanja Bantuan Operasional Sekolah pada satu SKPD
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bos belum memadai antara lain tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan penerimaan Dana bos pada SP2B tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima
- Pengelolaan badan keuangan daerah RSUD Dr M. Haulussy belum memadai.
- Belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar 2,68 Miliar diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebesar 1,82 Miliar rupiah.
- Pelaksana 25 paket pekerjaan pada 7 skpd tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 1,37 Miliar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.
- Pengelolaan aset usaha tetap tidak memadai diantaranya manfaat pemanfaatan BMD belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan Mitra pemanfaatan.
- Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp 1,86 Miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.