Pemilu 2024
Ternyata Mantan Napi, Samson Yasir Alkatiri Ikut Nyaleg DPD RI Dapil Maluku
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Samson Yasir Alkatiri mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Samson Yasir Alkatiri mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, Bacaleg yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
“Dokumen dari Samson Yasir Alkatiri adalah sebagai mantan terpidana,” kata Kubangun.
Dijelaskan, hal itu berdasarkan adanya surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Yang menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Sehingga tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” ungkapnya.
Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017
Baca juga: Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
Lanjutnya, berkas yang diajukan sebagai Bacaleg DPD RI pun kini telah diterima dan nantinya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi.
“Jadi kita belum tahu ia merupakan mantan napi tindak pidana apa, itu nanti diketahui saat verifikasi administrasi nanti,” tandasnya.
Diberitakan, KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.
Proses tersebut bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.