Pemilu 2024

Ternyata Mantan Napi, Samson Yasir Alkatiri Ikut Nyaleg DPD RI Dapil Maluku

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Samson Yasir Alkatiri mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).

Mesya
Mantan napi Samson Yasir Alkatiri ikut nyaleg DPD RI, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD RI, Samson Yasir Alkatiri mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, Bacaleg yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

“Dokumen dari Samson Yasir Alkatiri adalah sebagai mantan terpidana,” kata Kubangun.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan adanya surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Yang menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Sehingga tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Baca juga: Bawaslu Pastikan Awasi Mantan Napi di Maluku yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024

Lanjutnya, berkas yang diajukan sebagai Bacaleg DPD RI pun kini telah diterima dan nantinya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi.

“Jadi kita belum tahu ia merupakan mantan napi tindak pidana apa, itu nanti diketahui saat verifikasi administrasi nanti,” tandasnya.

Diberitakan, KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Proses tersebut bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved