Kasus Penganiayaan

Aniaya Djilarpoin hingga Kehilangan 1 Ginjal, Kakak Beradik Rahakbauw Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Piere Rahakbauw alias Pier, dan Rianto Rahakbauw alias Riantono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Piere Rahakbauw dan saudaranya Rianto Rahakbauw saat mendengar Vonis Majelis Hakim yang menyatakan keduanya dihukum8 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COMPiere Rahakbauw dan saudaranya Rianto Rahakbauw divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/5/2023).

Sementara terdakwa Michael Latuhamallo divonis lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim lantaran ketiganya menganiaya korban Paulus Djilarpoin hinggga alami luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Piere Rahakbauw alias Pier, dan terdakwa II Rianto Rahakbauw alias Riantono masing masing dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Pimpinan sidang, Orpha Marthina saat sidang.

Terdakwa Piere Rahakbauw alias Pier, dan Rianto Rahakbauw alias Riantono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi bantuan dan Dengan Terang Terangan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka 2 KUHP.

Sementara terdakwa Michael Latuihamallo alias Maikel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: 5 Hari Desa Keliobar - Tanimbar Terendam Banjir, Warga Minta Penanganan Pemda

“Dengan Sengaja Memberi bantuan dan Dengan Terang Terangan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka 2 Jo.Pasal 56 Angka 1 KUHP.

Diketahui, vonis kepada Piere dan Rianto sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara untuk Michael, Majelis hakim Memvonis lebih tinggi yakni 7 tahun.

Sedangkan JPU hanya menuntut 5,6 tahun penjara.

Pasalnya, Maichel menabrak korban dengan motornya, lalu memukul korban dan membiarkan Terdakwa Piere menikam korban.

Akibatnya Korban mengalami luka pada ginjalnya berdasarkan hasil Visum membuat Saksi korban cacat yang mana kehilangan satu ginjalnya.

Diketahui, ketiga terdakwa menganiaya korban di Jalan Ot Pattipamau, tepatnya di depan Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada 26 November 2022 lalu sekitar pukul 05.20 WIT.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved