Kepemiluan
Dipecat Demokrat dari Jabatan Ketua DPC Malteng, Tomagola: Upaya Ini Tidak Melalui Mekanisme Partai
Sebab, Ia menganggap proses pemberhentian yang dilakukan juga merupakan upaya jebakan yang dilakukan Ketua DPD terhadapnya.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Dengan begitu Fungsionaris DPC Demokrat dengan Ketua Djailani Tomagola menegaskan bahwa, SK Nomor : 149/sk/dpp.pd/vi/2022 tanggal 28 juni 2022 masih memiliki legitimasi, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat serta masih berlaku hingga saat ini.
"Dan menunggu keputusan dewan pimpinan pusat partai demokrat terkait persoalan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ad/art maupun peraturan-peraturan organisasi," tutur Tomagola dan didampingi seluruh Fungsionaris kepengurusan DPC Demokrat saat ini.
Dia juga memohon kepada Ketua Umum Partai Demokrat untuk memanggil dan memverifikasi seluruh pihak terkait, karena jabatan dan kekuasaanya di dalam partai telah melakukan tindakan melanggar ad/art dan peraturan kode etik partai demokrat untuk kepentingan tertentu.
"Karena surat keputusan tersebut hadir pada saat dewan pimpinan cabang maluku tengah sedang berproses di KPU untuk mendaftarkan bacaleg partai demokrat yang tersisa empat hari sampai pada tanggal 14 mei 2023," imbuhnya.
Dengan begitu, sangat dikhawatirkan keputusan penunjukan pelaksana tugas Ketua DPC mengganggu, bahkan menghambat proses Partai Demokrat di KPU.
"Ini bisa berakibat pada gagalnya proses pendaftaran para bacaleg di kpu kabupaten maluku tengah serta berkurangnya suara partai demokrat di pemilu 2024 nanti," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.