Maluku Terkini
DPD Demokrat Maluku Pastikan Proses PAW Aleg Demokrat Malteng Telah Diusulkan ke DPP
Berkas tersebut diusulkan setelah Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku telah mengusulkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi'i Boeng ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.
Berkas tersebut diusulkan setelah Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan proses PAW masih menunggu persyaratan berkas dilengkapi DPD di Ambon.
"Sedang proses PAW, menunggu persyaratan PAW lengkap," kata Herman kepada TribunAmbon.com, Jumat (17/3/2023) sebulan lalu.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Demokrat Maluku, Lattif Lahane kepada TribunAmbon.com, Minggu (30/4/2023).
"Berkas sudah selesai diproses di DPD & sudah dikirim ke DPP," kata Lattif melalui pesan singkat WA.
Baca juga: Demokrat Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Malteng yang Terlibat Narkoba Terus Berjalan, Tunggu SK
Latif mengatakan, DPD berharap agar proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW diproses di awal Mei 2023 ini.
"Mudah-mudah dalam waktu dekat su bisa keluar SK PAW," jelas Lattif.
Lanjut, dalam usulan itu, SB akan digantikan oleh Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari Dapil II Seram Utara Raya, Vernon Liabata yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Maluku Tengah.
"Digantikan oleh Vernon Liabata, SH (Sekertaris DPC Demokrat Malteng) sebagai pemenang suara nomor 2 terbanyak," tandas Lattif.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.