Kepemiluan
10 Hari Pembukaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Maluku Akui Belum Ada Mantan Napi yang Nyaleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku hingga saat ini belum ada mantan narapidana yang ikut mencalonkan di
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
PEMILU 2024: Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun akui belum ada pendaftar Bacaleg dari mantan napi, Rabu (10/5/2023).
"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," tutur dia.
Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.