Kepemiluan

10 Hari Pembukaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Maluku Akui Belum Ada Mantan Napi yang Nyaleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku hingga saat ini belum ada mantan narapidana yang ikut mencalonkan di

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
PEMILU 2024: Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun akui belum ada pendaftar Bacaleg dari mantan napi, Rabu (10/5/2023). 

"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," tutur dia.

Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved