Kepemiluan
10 Hari Pembukaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Maluku Akui Belum Ada Mantan Napi yang Nyaleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku hingga saat ini belum ada mantan narapidana yang ikut mencalonkan di
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku hingga saat ini belum ada mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Hal itu ia sampaikan di 10 hari pembukaan pendaftaran Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku, Rabu (10/5/2023).
“Belum sampai saat ini belum ada,” kata Kubangun.
Ia mengaku, nanti akan dilakukan tahap pengecekan lebih lanjut.
Mengingat untuk mengetahui hal itu harus disertai dokumen bebas murni dari pengadilan.
“Nanti kita cek ya, karena untuk mengecek itu kan harus disertai adanya dokumen dari pengadilan,” cetusnya.
Diberitakan, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji menyampaikan, persyaratan untuk Bacaleg DPD RI maupun DPRD telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Untuk Bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022.
Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186.
Kemudian, syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Ali Roho Talaohu sebagai Bacaleg DPD RI Dikembalikan, Ini Alasannya
"Jadi ketentuannya, ada dua kategori mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik," kata Almudatsir di Kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.