Razia Sopi
Razia Miras di Pelabuhan Hunimua Liang, Polisi Sita 455 Liter Sopi
Diketahui mobil penumpang tersebut baru saja tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit, Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB) di dermaga penyebrangan Hunimu
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rencana penyelundupan 455 liter minuman keras (Miras) jenis sopi ke Kota Ambon berhasil digagalkan aparat kepolisian Polsek Salahutu.
Pencegatan itu dilakukan di Pelabuhan Hunimua Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (7/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIT.
Ratusan liter sopi diselundupkan menggunakan mobil penumpang benomor polisi DE 7019 GU.
Diketahui mobil penumpang tersebut baru saja tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit, Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB) di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang.
"Razia digelar dengan sasaran kendaraan roda 4 dan roda 6, berhasil didapat 455 liter miras jenis Sopi," kata Paur Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Minngu sore.
Lanjutnya, miras yang berhasil diamankan itu merupakan barang milik ibu-ibu dengan Alamat Alang Asaode, Kabupaten SBB.
"Barang bukti yang ditemukan ada 13 Karung, total 455 liter sopi," terangnya.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk segera dimusnahkan.
Baca juga: Polisi Amankan 70 Liter Sopi Saat Razia di Salahutu Maluku Tengah, Langsung Dibuanh
Janete menambahkan bahwa razia Miras ini dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis Sopi yang masuk dari Pulau Seram di Kecamatan Salahutu dan ke Kota Ambon.
“Razia sebagai upaya menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya
Kegiatan razia tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu Iptu W Ismail.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.