Maluku Terkini
DPRD Rekomendasi 20 Poin LKPJ Gubernur Maluku: Singgung Dana SMI Rp 700 Miliar
Diantara 20 poin itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2022, Ruslan Hurasan menyinggung pinjaman Rp 700 miliar dari SMI.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 20 poin rekomendasi diberikan DPRD Provinsi Maluku atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2022, Kamis (4/5/2023).
Diantara 20 poin itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2022, Ruslan Hurasan menyinggung pinjaman Rp 700 miliar dari SMI.
Pasalnya, hutang miliar rupiah itu tak berdampak signifikan bagi kemiskinan maupun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku Tahun 2022.
Berdasarkan data BPS mengalami peningkatan 0,51 poin (0,73 persen) dari tahun sebelumnya menjadi 70,22.
"Mestinya pinjaman PT. SMI kurang lebih 700 milyar harus berpengaruh pada peningkatan IPM satu koma sekian persen, sehingga kenaikan IPM kita bisa mendekati setara dengan IPM secara nasional dikisaran tujuh puluh dua koma sekian persen," kata Hurasan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga: Ohoi Elat dan Hoar Ngutru - Maluku Tenggara Sepakat Berdamai
Baca juga: Tindak Lanjut Permintaan Keluarga, Polisi Bongkar Makam dan Autopsi Jenazah Pdt Flo di Ambon
Hurasan dalam rekomendasinya menegaskan, poin-poin yang diberikan atas LKPJ Gubernur Maluku itu memiliki kaitan dengan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Gubernur tahun 2022, serta Hasil Pemeriksa Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku.
"Dengan begitu, LKPJ yang dibahas dan dijadikan ukuran penilaian kinerja, hendaknya dilihat sebagai salah satu instrumen dalam mengevaluasi seberapa besar keberhasilan atau ketidak-berhasilan pemerintah daerah melaksanakan amanat undang-undang maupun mengimplementasikan perannya sebagai abdi rakyat," tambahnya.
Hurasan berharap pendalaman LKPJ Gubernur tahun 2022 ini oleh Pansus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi ini ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan Pemerintah Provinsi.
"Dengan demikian pokok-pokok rekomendasi yang disampaikan ini pada hakekatnya sudah melalui tahapan dan pendekatan, pembahasan secara konfrehensip sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Karena itu diharapkan Pemerintah
Daerah melalui OPD-OPD dapat memperhatikan pokok-pokok
rekomendasi ini untuk ditindak lanjuti," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.