Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Terkini

Curi Emas 300 Gram, PNS di Maluku Tengah Diringkus Polisi

Insiden pencurian dilaporkan terjadi pada Agustus 2022. Kejadian ini kemudian baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 13 April 2023.

Tayang:
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Kapolres Maluku Tengah saat menunjukan barang bukti dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (3/5/2023). 

Perhiasan yang digasak pelaku yakni emas seberat 300 gram.

Kemudian diketahui korban juga sudah menjual lebih dari 270 gram ke Pegadaian Masohi.

Tim Resmob Reskrim Polres Maluku Tengah setelah menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi Kantor Pegadaian Masohi.

Dari kejadian tersebut selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Tim Buser Polres Maluku Tengah dengan mendatangi beberapa toko Emas dan Kantor Pengadaian yang berada di dalam Kota Masohi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian tim mendapat bukti petunjuk.

"Di mana Pada Bulah Agustus 2022, tersangka EEL telah menggadai barang Hasil Curian pada Kantor Pengadian Masohi dan dari Petunjuk tersebut kemudian tim langsung mengamankan tersangka guna mempertanggung
jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan," tegas Kapolres.

Modus operan yang dilakukan pelaku yakni mengambil kesempatan dengan maksud untuk memiliki saat korban atas nama La Biru berbelanja di pondok atau Kios untuk membeli Air Mineral sehingga berani melakukan pencurian emas tersebut.

"Motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk memiliki barang tersebut," tutur Kapolres.

Pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, Ancaman Hukuman Hukuman Penjara paling lama lima tahun.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved