Selasa, 14 April 2026

Maluku Terkini

Curi Emas 300 Gram, PNS di Maluku Tengah Diringkus Polisi

Insiden pencurian dilaporkan terjadi pada Agustus 2022. Kejadian ini kemudian baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 13 April 2023.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Kapolres Maluku Tengah saat menunjukan barang bukti dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Polres Maluku Tengah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EEL alias Elis (52) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian emas dari dalam mobil milik La Biru.

Insiden pencurian dilaporkan terjadi pada Agustus 2022.

Kejadian ini kemudian baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 13 April 2023.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle Manuputty menjelaskan, tim langsung bergerak melakukan pengecekan tempat tinggal korban, dan saat itu juga langsung meringkus korban beserta barang bukti berupa sisa barang curian dan kwitansi pegadaian.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/38/IV/2023/SPKT/POLRES MALUKU TENGAH / POLDA MALUKU, Tgl 13 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian," kata Kapolres saat Konferensi Pers Ruang Rapat Utama, Polres setempat, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan, saat itu korban La Biru hendak berangkat dari Kota Masohi menunju Desa Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat.

"Pada bulan aguastus 2022 sekitar pukul 07.00 wit s/d 10.00 wit, saat saksi atas nama Hj. La Biru hendak berangkat dari masohi ke Negeri Wailulu dengan menggunakan mobil kijang kristal 2000 warna silver dengan membawa dan menaruh emas milik istri atas nama Hj. Nani, di dalam mobil yang ia kendarai," jelas Kapolres.

Di tengah perjalanan, tepat di Jl. Trans Seram kawasan Waipo, Negeri Haruru, korban melihat pelaku sedang berdiri dan menunggu tumpangan mobil.

Korban kemudian menghentikan mobilnya dan menawarkan tumpangan kepada pelaku.

"Tersangka EEL sementara menunggu mobil untuk pergi ke Sekolah di Desa Waipia selanjutnya saksi atas nama La Biru langsung menawarkan tumpangan kepada tersangka ke Desa waipia dan tersangka naik ke dalam Mobil," jelas Kapolres.

Lanjut, menurut pengakuan korban, pelaku menjalankan aksinya itu setelah menumpangi mobil yang dikendarai korban.

Saat itu korban menaruh barang berharga milik istrinya bernama Hj. Nani berupa emas seberat 300 gram di dalam tas yang kemudian diletakkan di dalam mobil yang ia kendarai.

Dalam perjalanan tepatnya di salah satu Kios di Desa Waipia, korban sempat singgah untuk membeli Air minum (Mineral) dan saat itu pula tersangka menggunakan kesempatan untuk mengambil kotak berisi emas dari dalam tas yang korban letakkan di dalam mobil tersebut.

"Dan setelah mengambil kemudian tersangka EEL menyembunyikan kotak emas itu didalam tas ransel miliknya. Kemudian setelah tiba di tempat tujuan tersangka (Jalan Masuk Menujuh Dusun Rohua Waimanesi kemudian tersangka menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya tersangka turun dari dalam mobil dengan membawa Hasil Curian tersebut," terang Kapolres.

Baca juga: Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved