Pemilu 2024

5 Mei, NasDem Ambon Bakal Daftar Bacaleg ke KPU

Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ambon siap mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 5 Mei 2023 nanti.

Mesya
Ketua DPD Partai NasDem Ambon, Mourits Tamaela mengaku proses pendaftaran Bacaleg ke KPU akan berlangsung 5 Mei 2023. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ambon siap mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 5 Mei 2023 nanti.

Jadwal pendaftaran itu akan dilakukan secara serentak baik di daerah maupun tingkat pusat.

“Jadi nanti secara serentak kita daftar pada 5 Mei 2023 jam 5 sore,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Dijelaskan, dipilihnya tanggal 5 Mei untuk pendaftaran karena sesuai dengan nomor urut partai yang ditetapkan KPU.

Baca juga: Duh, Mantan Koruptor hingga Bandar Narkoba di Maluku Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Baca juga: Mantan Napi Koruptor di Maluku Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Syaratnya Menurut UU No 7 tahun 2017

Ketentuan itu telah diatur melalui surat edaran dari DPP Partai NasDem.

Saat ini lanjutnya, NasDem Ambon juga tengah menunggu penetapan Bacaleg ke Caleg berdasarkan hasil pleno.

"DPD NasDem Kota Ambon sudah melakukan tahapan sejak rekrutmen calon sampai dengan pleno ditingkat daerah sampai ditingkat wilayah dan tingkat pusat, dan berdasarkan hasil pleno, kita sementara menunggu SK penetapan Bacaleg ke Caleg,” ungkapnya.

Berkaitan dengan pendaftaran itu, pihaknya tentu akan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan oleh KPU.

Baik itu terkait pendaftaran di SILON KPU maupun persyaratan fisik administrasi, semuanya akan dimasukan saat pendaftaran itu.

"Prinsipnya NasDem Kota Ambon siap 100 persen untuk mengikuti ketentuan yang diturunkan oleh DPP dan juga mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved