Korupsi di Maluku

Korupsi Dana SIMDes Tanimbar, Mantan Sekda Divonis 1.3 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Ia juga memaksa seluruh Kepala desa di Tanimbar untuk menghapus beberapa kegiatan dan menggantikannya dengan program tersebut.

Bila tidak dituruti, Solarbesain mengancam APBDes tersebut tak akan disetujui.

Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 21 desa yang mengikuti arahan SS tetapi yang terealisasi adalah sebanyak 12 desa.

12 desa tersebut yakni Sifnana Omele, Latdalam, Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian.

Serta, Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Ada beberapa tahapan untuk memasukkan satu program ke dalam APBDes.

Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan seterusnya hingga APBDes.

Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per desa.

Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami kerugian hingga Rp 310.264.909. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved