Korupsi di Maluku

Korupsi, Tiga Petinggi KPUD SBB Divonis Bervariasi

Ketiganya yakni Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPUD Kabupaten SBB, terdakwa Hery Resimanuk selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPUD

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 KPUD Seram Bagian Barat (SBB) serta dana hibah tahun anggaran 2016-2017dengan hukuman bervariasi.

Ketiganya yakni Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPUD Kabupaten SBB, terdakwa Hery Resimanuk selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPUD SBB dan Max A. Beay sebagai pengelola dana hibah.

Ketua Majelis Hakim Wilson Shiriver memvonis terdakwa Djefry Lessy selama 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Serta uang pengganti Rp 9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Untuk terdakwa Hery Resimanuk divonis enam tahun penjara, denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Serta vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Max Beay sebagai dan denda Rp 400 juta subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa Max juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: Sekda MBD Akui Tak Korupsi, Hanya Ikut Arahan Wagub Orno Tuk Tanda Tangan

Baca juga: Pemprov Maluku Didesak Perbaiki Jalan di Jazirah Leihitu

“Mengadili, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur dealam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHpidana,” kata Majelis Hakim, Kamis (27/4/2023).

Atas putusan majelis hakim, baik JPU Kejati Maluku Ye Ocheng Ahmadaly maupun penasihat hukum para terdakwa yakni Thomas Wattimury dan Hendrik Samalelaway menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring cs dalam dakwaannya menjelaskan Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten SBB nomor SP DIPA-076.01.2.659580/2014 dengan total anggaran sebesar Rp 13.608.465.000, pada 5 Desember 2013 lalu.

Terdakwa Resimanuk kemudian membuat SPP TUP dan selanjutnya ditandatangani terdakwa Lessy tanpa ada bukti dukung pengeluaran.

Terdakwa Resimanuk bahkan memalsukan tanda tangan Pejabat penandatangan SPM, Juliana Kilanmase.

terdakwa juga memasukkan seolah-olah ada bukti dalam BKU akan tetapi pada kenyataannya tidak ada bukti dukung dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Meskipun terdakwa tahu hal itu tak diperbolehkan mengajukan SPP tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah.

Tak hanya itu, kegiatan dibuat seolah-olah ada bukti dukung yaitu untuk kegiatan belanja antara lain Keperluan kantor, Honor Operasional Satuan kerja, Barang operasional lainnya, Bahan, Honor Kegiatan, Barang non operasional lainnya, Langganan listrik, Sewa, Jasa profesi, Jasa lainnya.

Serta Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, Perjalanan dinas biasa, Perjalanan dinas dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting luar kota dan Peralatan dan Mesin.

“Pencairan tersebut masuk ke Rekening KPU 1401002606 pada Bank Maluku Cabang Piru kemudian terdakwa Resimanuk merinci penggunaan anggaran tanpa didukung bukti pengeluaran selanjutnya terdakwa masukkan dalam Buku Kas Umum dan untuk bukti pertanggungjawabannya terdakwa isi seolah-olah sudah ada bukti pertanggungjawabannya,” jelas JPU.

JPU menyebut, berdasarkan perhitungan ahli, telah terjadi penyimpangan pembayaran terhadap pengelolaan anggaran KPU Kabupaten SBB Tahun 2014 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dokumen pendukung pembayaran dibuat secara Pro Forma (dokumen yang dibuat cenderung asal asalan atau formalitas semata) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/daerah senilai Rp9.657.787.250. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved