Maluku Terkini
Parah! Kakek 60 Tahun Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Maluku Tengah, Kini Jadi Tersangka dan Masuk Bui
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Maluku Tengah.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Maluku Tengah.
Pelaku merupakan kakek-kakek berusia 60 tahun yang berinisial HS.
Sementara, korbannya adalah bocah berusia 6 tahun berinisial NRW.
Kini, kakek bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku dilaporkan orang tua korban.
Status tersangka ini ditetapkan penyidik pada setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.
Baca juga: Halimah Soamolle Pastikan Tak Ada Penambahan Cuti Usai Lebaran bagi ASN Pemprov Maluku
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: KM Sanus 107 Tujuan SBT dan Malteng Berangkat Pukul 18.00 Sore Ini
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan kakek HS diketahui orang tua korban saat melihat keanehan yang terjadi pada anaknya.
Setelah ditanya apa yang terjadi barulah korban mengakui semua perbuatan bejat HS terhadapnya pada Selasa (11/4/2023) pukul 19.00 WIT.
"Tak terima orang tua korban pada Jumat (14/4/2023) pukul 16.00 WIT langsung mengadu HS Ke polisi," ucap Janete kepada TribunAmbon, Rabu (26/4/2023).
Polisi kemudianmemeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian perempuan berwana hijau bermotif.
Atas perbuatannya kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 UU PA.
"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar," tandasnya. (*)
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.