Maluku Terkini

Parah! Kakek 60 Tahun Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Maluku Tengah, Kini Jadi Tersangka dan Masuk Bui

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Maluku Tengah.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Maluku Tengah.

Pelaku merupakan kakek-kakek berusia 60 tahun yang berinisial HS.

Sementara, korbannya adalah bocah berusia 6 tahun berinisial NRW.

Kini, kakek bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku dilaporkan orang tua korban.

Status tersangka ini ditetapkan penyidik  pada setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.

Baca juga: Halimah Soamolle Pastikan Tak Ada Penambahan Cuti Usai Lebaran bagi ASN Pemprov Maluku

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: KM Sanus 107 Tujuan SBT dan Malteng Berangkat Pukul 18.00 Sore Ini

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan kakek HS diketahui orang tua korban saat melihat keanehan yang terjadi pada anaknya.

Setelah ditanya apa yang terjadi barulah korban mengakui semua perbuatan bejat HS terhadapnya pada Selasa (11/4/2023) pukul 19.00 WIT.

"Tak terima orang tua korban pada Jumat (14/4/2023) pukul 16.00 WIT langsung mengadu HS Ke polisi," ucap Janete kepada TribunAmbon, Rabu (26/4/2023).

Polisi kemudianmemeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian perempuan berwana hijau bermotif.

Atas perbuatannya kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 UU PA.

"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved