Bacaan Doa

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit, Wanita Menyusui, dan Bagi Orang Mati

Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya

thetezzyfiles.com
Ilustrasi zakat fitrah 

Besaran Fidyah

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.

Ilustrasi Zakat Fitrah (Istimewa)
Ilustrasi Zakat Fitrah (Istimewa) (ISTIMEWA)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved