Bacaan Doa
Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit, Wanita Menyusui, dan Bagi Orang Mati
Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya
Besaran Fidyah
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Bacaan Doa
Niat Bayar Fidyah Puasa
doa menerima zakat fitrah
Zakat
Niat Bayar Zakat Fitrah
pahala zakat
Begini Prosesi Pemancangan Tiang Alif Masjid Al-Muhajirin Ory |
![]() |
---|
PLN Bangun Kolaborasi Global Bersama Perancis tuk Kembangkan Pembangkit Hidrogen |
![]() |
---|
Waspada! Traffic Light di Jalan Sultan Hairun - Ambon Masih Rusak hingga Usai Lebaran |
![]() |
---|
Gubernur Murad Dikawal 3 Bupati Hadiri Pemancangan Tiang Alif di Masjid Al-Muhajirin Ory |
![]() |
---|
90 Persen ASN Pemprov Maluku Tak Perpanjang Cuti, Masuk Kantor Usai Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.