Kepemiluan
Ada 1,3 Juta Pemilih Sementara di Maluku, Cek Nama Anda di Cekdptonline.kpu.go.id
Jumlah ini tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 5622 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Total pemilih sementara di Maluku untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.353.673 orang.
Data pemilih sementara itu disampaikan berdasarkan laporan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, baik di tingkat kabupaten maupun kota.
"Dan tadi KPU kabupaten/kota telah melaporkan semua hasil rekapitulasi. Total pemilih sementara di Maluku untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.353.673 orang," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di ruang Aula KPU Maluku kawasan Tantui Ambon, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, untuk total jumlah ini, rinciannya yaitu 665.513 orang terdiri dari pemilih laki-laki dan 687.160 orang perempuan.
Jumlah ini tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 5622 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.
"Prosesnya berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten/kota dan hari ini rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi," jelasnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga membuka ruang kepada pihak Bawaslu, partai politik, dan pihak terkait untuk menyampaikan saran dan tanggapan.
Kendati demikian, tidak ada perubahan yang berarti dan KPU memutuskan DPS Maluku sebanyak 1.352.673 orang.
Baca juga: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih melalui Cekdptonline.kpu.go.id
Diketahui, hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya KPU Maluku dan kabupaten/kota, Bawaslu, Parpol, TNI dan stakeholder terkait lainnya.
Cara cek nama pemilih sementara Pemilu 2024
Kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih “Cek DPT Online” atau
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
- Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul
- Nama Pemilih
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.
Masukan dan tanggapan ini bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.
Masukan ini disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
Nantinya, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.