Kepemiluan

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih melalui Cekdptonline.kpu.go.id

DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan layar
PEMILU 2024: Kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

TRIBUNAMBON.COM - Tinggal menghitung bulan menuju pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023).

DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/

Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
  • Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul
  1. Nama Pemilih
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nomor Kartu Keluarga (NKK)
  4. Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.

Baca juga: Kata Pengamat Jika Sandiaga Tetap di Gerindra: Berada di Bawah Bayang-bayang Prabowo

Masukan dan tanggapan ini bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Masukan ini disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

Nantinya, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.(*)

 

(Kompas.com / Penulis : Vitorio Mantalean / Editor : Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved