Kepemiluan
Asal-usul Sumbangan Dana Kampanye Pemilu - Pilpres dan Batasannya, Mulai dari Rp 2,5 - 25 Miliar
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nilai sumbangan dana kampanye baik Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presi
JAKARTA, TRIBUNAMBON - Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nilai sumbangan dana kampanye baik Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) telah ditetapkan.
Aturan tentang batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu.
Dalam beleid itu disebutkan 2 sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.
Jika sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres berasal dari Badan Hukum Usaha maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.
Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.
Selain itu, jumlah sumbangan kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kategori perseorangan dibatasi Rp 750.000.000.
Baca juga: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih melalui Cekdptonline.kpu.go.id
Kemudian sumbangan kampanye dari Badan Hukum Usaha untuk calon anggota DPD RI maksimal dibatasi Rp 1,5 miliar.
UU Pemilu juga melarang calon legislatif, capres-cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.
Yang dikategorikan pihak asing dalam UU Pemilu adalah warga negara asing secara individu atau kelompok seperti komunitas, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat asing, pemerintahan asing, dan perusahaan asing.(*)
(Kompas.com / Aryo Putranto Saptohutomo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.