Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Ewit Soetriadi juga menguatkan hukuman pidana penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu, Rabu.
Lebih lanjut, Hibnu menegaskan tentunya ada alasan tertentu mengapa sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.
Menurutnya, agar kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum."
"Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? Agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.
Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.
"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.
(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fitri Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan dan Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.