Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Ewit Soetriadi juga menguatkan hukuman pidana penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap Layar Kompas TV
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo ditolak dan tetap divonis hukuman mati.

Tak hanya itu, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi juga menguatkan hukuman pidana penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Singgih Budi Prakoso membacakan hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.

"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi.

Singgih juga mengatakan, sikap Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J secara langsung pada korban, juga dinilai sebagai hal memberatkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Lalu Kapan Eksekusinya?

Apalagi, Ferdy Sambo langsung memerintahkan menembak Brigadir J tanpa memberikan penjelasan terlebih dulu pada korban.

Terlebih, Brigadir J juga tak mengetahui alasan mengapa dirinya dipanggil hingga ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi bercerita pada Ferdy Sambo dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Aduan dari Putri Candrawathi tersebut langsung membuat emosi Ferdy Sambo tersulut.

"Hal yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim Tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Brigadir Yoshua Huatabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi."

"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.

Singgih Budi juga menyinggung soal Brigadir J yang terlihat nyaman berada di rumah Ferdy Sambo, padahal sebelumnya ia disebut-sebut melecehkan Putri Candrawathi.

Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tetap di vonis pidana mati.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tetap di vonis pidana mati. (Kolase Tribunnews)

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Sambo, Ini Sederet Hal Memberatkan

Banding Putri Candrawathi Ditolak

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memberi tanggapan soal sidang banding Ferdy Sambo.

Sidang putusan banding yang digelar secara terbuka, dinilai Hibnu sebagai hal ideal.

"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu, Rabu.

Lebih lanjut, Hibnu menegaskan tentunya ada alasan tertentu mengapa sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Menurutnya, agar kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat.

"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum."

"Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? Agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.

Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.

"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.

(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan dan Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved