Anas Urbaningrum Bebas

Afifuddin: Bebasnya Anas Urbaningrum jadi Penantian Seluruh Kader HMI

Mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin mengaku terharu dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
MALUKU: Mantan Ketua KAHMI Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin sebut bebasnya Anas Urbaningrum jadi penantian seluruh kader HMI, Rabu (12/4/2023). 


Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin mengaku terharu dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

Menurutnya, bebasnya Anas Urbaningrum menjadi penantian, terutama bagi para sahabat dan juga loyalis, termasuk semua para kader HMI.

"Kurang lebih 9,3 tahun waktu yang menurut kami cukup lama tapi itu adalah sebuah perjuangan," kata Rovik, Selasa (12/4/2023).

Kata dia, semua sahabat, loyalis dan kader HMI akan tetap mendukung apa yang disampaikan Anas Urbaningrum, bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah perjuangan keadilan.

Baca juga: Pernah Memiliki Kesamaan Nasib, Angelina Sondakh Kenang Kebaikan Anas Urbaningrum

"Ini perjuangan keadilan Bang Anas. Kita semua dukung perjuangan keadilan itu," tutur Rovik.

Anggota DPRD Maluku itu menyebut, Indonesia menanti Anas dan pikiran-pikiran cerdas Anas yang selama ini terkukung di Lapas Sukamiskin.

Dia berharap, bebasnya Cak Anas, semua pikiran dan harapan bisa mengalir lagi.

Semua sahabat tahu betul masalah yang dihadapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Untuk itu, kami mendukung Cak Anas untuk perjuangkan keadilan agar tidak diulangi lagi dalam rezim yang lainnya. Prinsipnya, kami tetap bersama keadilan yang beliau perjuangkan," pungkas Rovik.

Diketahui, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved