Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Ewit Soetriadi juga menguatkan hukuman pidana penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."
"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Sambo, Ini Sederet Hal Memberatkan
Banding Putri Candrawathi Ditolak
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo.
Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memberi tanggapan soal sidang banding Ferdy Sambo.
Sidang putusan banding yang digelar secara terbuka, dinilai Hibnu sebagai hal ideal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.