Info Daerah
Buron 2 Pekan, Pelaku Cabul di SBB Ditangkap Polisi
Pelaku atas nama Setiawan Ode Rabadia (30) ditangkap dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres sedari pukul 17.00 WIT, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Buron dua pekan, Polisi di Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku atas nama Setiawan Ode Rabadia (30) ditangkap dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres sedari pukul 17.00 WIT, Rabu (5/4/2023).
"Usai melarikan diri selama 12 hari atau hampir 2 pekan, pelaku berhasil ditangkap tadi malam. Untuk saat ini, yang bersangkutan berada di Rutan," ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/4/2023).
Irwan menerangkan, guru honorer itu ditangkap berdasarkan Surat Printah Penahanan nomor SP.Han/25/IV/2023/Reskrim, tertanggal 6 april.
Terkait tindakan itu, pelaku ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 6 hingga 25 april sebagainana aturan yang berlaku.
"Setiawan ditahan selama 20 hari kedepan. Dari tanggal 6-25 april yang akan datang sebagaimana aturan," bebernya.
Dihimpun, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang PERPPU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang PERPPU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Aniaya Istri, Oknum Polisi di Polres Buru Ditetapkan Tersangka
Baca juga: HMI Ambon Sebut Alham Valeo Laiknya Gubernur Kecil di Pasar Mardika
Diberitakan sebelumnya, Polres juga serahkan tersangka persetubuhan/pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Tersangka diserahkan berdasar Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor B/447/IV/Res.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 5 april 2023.
"Kemarin ada 1 tersangka pencabulan atau persetubuhan anak diserahkan ke JPU Kejari," ungkap Kapolres SBB, Dennie Andreas Darmawan melalui rilisnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/4/2023).
Lelaki berusia 54 bernama La Ramu Papalia dibawa bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya pada 6 anak di Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang.
Korban yang berusia di bawah umur ini di antaranya, AT, AW, VD, NW, JW, dan IP.
"Korbannya ada 6 anak, di antaranya; AT, AW, VD, NW, JW, dan IP. Semua buktinya sudah diserahkan juga ke JPU," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pencabulan-sbb.jpg)