Info Daerah
Aniaya Istri, Oknum Polisi di Polres Buru Ditetapkan Tersangka
Amin menyebutkan, pihaknya sementara menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Oknum anggota kepolisian Resort (Polres) Buru, Bripda M. Teguh Harianto akhirnya ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Suami dari klien saya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buru," kata Kuasa Hukum RP, Amin Seipattiseun saat dikonfirmasi TribunAmbon, Kamis (6/4/2023).
Amin menyebutkan, pihaknya sementara menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Untuk proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru," ujarnya.
Dirinya berharap, agar perkara yang dialami kliennya mendapatkan proses transparansi hukum yang jelas.
Dan kepada terduga pelaku bisa mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas tindakannya.
"Semoga keputusan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terduga tersangka itu. Agar klien saya juga merasa puas dan menerimanya dengan lapang dada," harap Amin.
Baca juga: Hatta Hehanussa Soroti Penataan Kabel di Galunggung Ambon: Itu Semrawut Sekali
Baca juga: Polisi Siaga 24 Jam Amankan Kelancaran Distribusi Sembako dan Arus Mudik di Pelabuhan Maluku
Sebelumnya, RP melaporkan suaminya Bripda M. Teguh Harianto ke Propam Polres Buru atas dugaan penganiayaan, pada Rabu (30/3/2022). Bukti laporan itu, bernomor STPL/ 01/ III/ 2022/ SEI PROPAM.
RP menjelaskan, tindakan penganiayaan dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Akibat dari penganiayaan tersebut, pelapor mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.
"Saya sudah buat laporannya, karena saya sering mendapat kekerasan, dengar kata talak dari, dan mendapat KDRT dari dia," kata RP.
Dia mengungkapkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.
"Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Buru sudah dua kali," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual-atau-pencabulan-terhadap-anak.jpg)