Kamis, 14 Mei 2026

Jalan Lingkar Manipa

Kenapa Anggaran Jalan Manipa Jadi 1 Miliar ? Ini Jawaban Kadis PUPR SBB

Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Nasir Surualy menjelaskan ada potensi penambahan hutang daerah senilai 71 miliar dalam item kegiatan di

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Shara Yudin
Kondisi jalanan yang terpaksa dilewati siswa dari Desa Luhutuban, Kepulauan Manipa, menuju SMA Negeri 16 di Desa Mawasoi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seram Bagian Barat (SBB) terus mendapat sejumlah kritik pedas akibat menurunnya anggaran penanganan Jalan Lingkar Manipa.

Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Nasir Suruali menjelaskan ada potensi penambahan hutang daerah senilai 71 miliar dalam item kegiatan di kepemimpinan sebelumnya.

Masuk ke Penjabat Bupati, dilakukan reviuw oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terhadap seluruh program belanja barang dan jasa di APBD tahun 2022, ternyata anggaran 71 miliar itu tidak ada.

"Tahun 2022, tersedia 71 miliar untuk kegiatan belanja barang dan jasa. Itu di kepeminpinan sebelumnya. Tetapi, setelah masuknya Penjabat Bupati, dilakukan reviuw. Ternyata anggaran itu tidak ada," papar Surualy kepada TribunAmbon.com, Selasa (4/42023).

Sesuai hasil reviuw, Penjabat Bupati ambil langkah rasionalisasi program yang berpotensi menambah hutang sebesar 71 miliar.

Jalan Lingkar Manipa di tahun 2022 dianggarkan 4,3 miliar termasuk satu program penyumbang defisit, olehnya itu dirasionalisasikan melalui APBD Perubahan.

Baca juga: DPRD Usulkan Tiga Nama Penjabat Bupati SBB, Ini Bocorannya

Baca juga: Ini Deretan Nama Penjabat yang Baru Dilantik Gubernur Maluku Tahun 2023

"Jalan Lingkar Manipa merupakan penyumbang defisit. Tidak bisa paksa karena akan tambah hutang daerah. Kita tahu, Pemda alami keterbatasan anggaran," cetusnya.

Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagi DAU di semua OPD dan Dinas PUPR dialokasikan senilai 17 miliar.

Tentu kondisi demikian dipandang kurang ideal, Dinas PUPR tidak akan maksimal terbatas mempertahankan jumlah anggaran sebagaimana APBD tahun 2022.

"Dinas PUPR hanya diberikan nilai 17 miliar. Tentu tidak bisa dipertahankan 4,3 miliar sesuai APBD 2022. Untuk itu, dianggarkan sebesar 2 miliar di tahun 2023," pungkasnya.

Data dihimpun, merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-194/PK/2022 perihal Pemberitahuan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) turut mempengaruhi alokasi anaggaran.

Surat yang ditentukan penggunaanya itu ditujukan pada Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, juga pengaruh terhadap pemotongan anggaran Dinas PUPR menjadi 16 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved