Kamis, 14 Mei 2026

Jalan Lingkar Manipa

Kadis PUPR SBB: Kami Tidak Sepihak Soal Anggaran Jalan Manipa, Tapi Sesuai Prosedur

Anggaran penanganan Jalan Lingkar Manipa yang termaktub dalam APBD tahun 2022 sebesar 4,3 miliar diubah menjadi 1 miliar berdasarkan kondisi keuangan

Tayang:
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Kondisi jalan di Kecamatan Kepulauan Manipa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seram Bagian Barat (SBB), Nasir Suruali menegaskan pihaknya tak sepihak dan terkesan semena-mena.

Anggaran penanganan Jalan Lingkar Manipa yang termaktub dalam APBD tahun 2022 sebesar 4,3 miliar diubah menjadi 1 miliar berdasarkan kondisi keuangan daerah dan prosedur yang berlaku.

"Perlu saya tegaskan, Dinas PUPR tak pernah bertindak secara sepihak dan semena-mena untuk menurunkan anggaran itu. Ada prosedurnya," ucap Surualy kepada TribunAmbon.com, Selasa (4/4/2023).

Selain kondisi keunganan daerah dan aturan, lahir pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 mempengaruhi item kegiatan yang telah ditentukan dalam APBD tahun 2023.

Hanya bangunan, normalisasi sungai, pembuatan talud sungai atau pantai yang terakomodir di PMK 212, dan tata ruang.

Baca juga: Kenapa Anggaran Jalan Manipa Jadi 1 Miliar ? Ini Jawaban Kadis PUPR SBB

Baca juga: DPRD Usulkan Tiga Nama Penjabat Bupati SBB, Ini Bocorannya

"PMK 212 semakin membatasi Dinas PUPR mengembalikan kegiatan yang ada di tahun sebelumnya. Untuk itu, semua langkah dipertimbangkan secara masak. Tidak main potong sesuka hati," pungkasnya.

Jika PMK tidak ditaati, akan diberikan sanksi yang berdampak negatif yaitu mandeknya seluruh kegiatan daerah, pasalnya DAU tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

“PMK perlu ditaati. Jika tidak, DAU tidak ditransfer dan semua kegiatan tidak terealisasi," tuturnya.

Diberitakan, anggaran Dinas PUPR yang awalnya sebesar 17 miliar harus berkurang 1 miliar karena merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-194/PK/2022 soal Pemberitahuan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved