Maluku Terkini
Wenno Desak Evaluasi Penggunaan APBD Maluku Tahun 2022
Khususnya pada penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 yang disetujui sebanyak Rp 40 Miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Wenno Desak Evaluasi Penggunaan APBD Maluku Tahun 2022
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengusulkan evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku tahun 2022.
Khususnya pada penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 yang disetujui sebanyak Rp 40 Miliar.
"Saya kira menjadi catatan juga untuk evaluasi dana tidak terduga tahun 2022. Kita minta perinciannya, peruntukkannya untuk rakyat atau untuk kepentingan penguasa. Saya kira kita mulai dengan hal seperti ini," kata Wenno, Sabtu (1/4/2023).
Wenno mengatakan beberapa hal yang seharusnya dapat dibayarkan menggunakan BTT malah dibiarkan berlarut-larut, dan tak terselesaikan.
Hal itu yang menjadi pertanyaan Wenno terhadap Pemerintah atas penggunaan anggaran BTT.
Baca juga: Girls in Tech Buka Peluang Beasiswa Khusus Mahasiswi, Simak Syaratnya!
Baca juga: Sekda Maluku Sadali Le Dikecam DPRD Lantaran Tak Hadiri Rapat Pembahasan Instentif
"Nah masalah nakes dan tagana ini saya kira masalah-masalah yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap tenaga-tenaga yang dipekerjakan dan belum dibayarkan kita harus minta supaya pemda menggunakan alokasi dana tidak terduga itu. Kalau tidak, saat evaluasi saya orang pertama yang minta rincian. Kita mau liat penggunaan seperti apa, untuk kepentingan rakyat atau penguasa," tegasnya.
Menurutnya, beberapa masalah penggunaan BTT yang berlarut-larut membuat Pemerintah dinilai tak peduli kondisi rakyat.
Apalagi para relawan yang bekerja saat pandemi covid-19 bukan pegawai tetap dan hanya temporer.
Sementara Pemerintah lebih berfokus pada kegiatan seremonial belaka dan tak menghadiri rapat penting.
"Kasian, mereka orang-orang kecil yang tidak digaji dan temporer, ini hak-hak mereka tidak dibayarkan. Tapi mereka penguasa hura-hura. Kami harap mereka tidak hura-hura diatas penderitaan rakyat kecil seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Maluku mengakui belum merealisasikan pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 untuk periode tiga bulan terakhir tahun 2022.
Insentif tersebut sumber dananya berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) pemerintah provinsi senilai Rp 6 Miliar.
Anggaran Rp6 miliar tersebut terdiri dari pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 yang hanya sebesar Rp 504 juta dan belanja peti jenazah Rp62,4 juta yang belum terbayarkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.