Maluku Terkini
DPRD Maluku Peringatkan Nasaruddin Wajib Bayar Insentif Nakes Pekan Depan
Hal itu menyusul penyelesaian insentif nakes yang dinilai terlalu berlarut-berlarut oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur RSUD dr M. Haulussy, Nazaruddin diberi batas waktu pembayaran insentif tenaga kesahatan pada pekan depan.
Hal itu menyusul penyelesaian insentif nakes yang dinilai terlalu berlarut-berlarut oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina mengatakan Direktur tak boleh lagi menunda pembayaran insentif nakes.
Pasalnya, sudah berulangkali janji diumbar terkait pembayaran yang urung ditepati.
“Alasan pak Direktur itu kan karena kemarin ada dalam proses akreditas dan ini sudah selesai maka kita berikan waktu sampai tanggal 6 atau sebelum paskah ini sudah mesti bayar,” kata Pattiasina, Jumat (31/3/2023).
Ditegaskan Patiasina, selaku Direktur, Nasaruddin harusnya mampu mendorong tim juknis lebih bekerja ekstra guna melengkapi semua arahan Inspektorat Maluku.
Baca juga: Bobby Tianotak: Akhirnya Jalan di Desa Luhutuban Menuju Sekolah Dikerjakan Tahun Ini
Baca juga: Polisi Kembali Bongkar 4 Kontainer Tujuan Namlea, Diduga Berisikan Bahan Kimia Berbahya
Pattiasina menegaskan jika sampai tanggal 6 pembayaran belum juga maka Komisi akan memandang alasan tersebut hanyalah dibuat.
Mengingat hal ini sudah berlarut-larut.
“Sosialisasi itu hanya satu hari jadi tidak ada alasan lagi pokoknya tanggal 6 harus dibayar, Direktur tidak bisa main-main sebab semua ini terjadi karena ketidakseriusan dari rumah sakit, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan mengubah ketentuan pasal 4 ayat 6 pada petunjuk teknis (juknis) dapat membantu mempercepat pembayaran.
Pasalnya, sebelumnya salah satu alasan penundaan pembayaran yakni perubahaan juknis.
“Kalau ketentuan dalam juknis yang menjadi arahan inspektorat Maluku ini tidak diubah maka janji direktur RSUD Haulussy untuk membayar tidak akan tercapai, sebab dalam juknis itu mewajibkan 1.032 pegawai RSUD untuk tanda tangan berita acara sosialisasi,” kata Atapary.
Lanjutnya, Nasaruddin juga sempat menjelaskan pada pertemuan harus ada koordinasi dengan Inspektorat Maluku.
Koordinasi itu terkait perubahan juknis kembali dan jika sudah dilakukan maka pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.