Info Daerah
Sikapi Hasrat Freddy Nikijuluw, Sekda Alvin Tuasuun Minta Buktikan Secara Hukum
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun menilai persoalan kepemilikan tanah masih belum jelas karena ada klaim dari pihak lain.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Freddy Nikijuluw mengklaim tanah yang di atasnya dibangun aset daerah yakni rumah dinas Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Alhasil, Freddy bersma keluarga sempat memboikot pintu masuk rumah dinas bupati.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun menilai persoalan kepemilikan tanah masih belum jelas karena ada klaim dari pihak lain.
Karena selain Freddy Nikijuluw, ada pengakuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Eti bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.
"Siapa pemilik sebenarnya, silahkan diselesaikan secara hukum. Usai hari itu Freddy membawa alat peraga, ada perwakilan Desa Eti yang datang tuk menentang dan mencabut kertas itu," tegas Tuasuun melalui telepon kepada TribunAmbon.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Hati-hati, Longsor Penuhi Badan Jalan Menuju Jembatan Wae Eti
Baca juga: Pemilu 2024, Elly Toisutta Target Naik Kelas ke DPRD Provinsi
Ia menerangkan, sifatnya bukan Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap kurang perhatikan permasalahannya, tetapi memang ada tahapan-tahapan yang perlu dilewati.
Intinya, Pemda punya itikad baik guna membayar biaya lahannya, tapi soal sengketa antara kedua belah pihak diselesaikan secara hukum dulu.
"Perlu saya tegaskan, bukan Pemda tidak memperhatikan, tapi selesaikan masalah tanah secara hukum dulu supaya jangan salah bayar," paparnya.
Diberitakan, Freddy Nikijuluw sempat menegaskan apabila di pekan depan Pemda SBB belum melunasi biaya, maka segala aktivitas di pandopo akan ditutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.