Korupsi Dana Desa
Korupsi, Mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Saparua, Eddy Pattisahusiwa divonis tujuh tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Saparua, Eddy Pattisahusiwa divonis tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/3/2023).
Terdakwa Pattisahusiwa merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri sori Islam tahun 2018 – 2019.
Selain pidana badan majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta kepada terdakwa Pattisahusiwa.
"Menyatakan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Eddy Pattisahusiwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan dalam rumah tahanan Negara, " kata Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 581.826.060,00, yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,5 juta sehingga tersisa Rp 570.326.060.
"jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1,6 tahun," tambah Majelis Hakim.
Baca juga: Raja dan Sekretaris Siri Sori Islam Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 360 Juta
Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardy.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian pasal yang dikenakan berbeda.
Majelis Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Sementara JPU menilai terdakwa bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair .
Diketahui pada tahun 2018 dan 2019, Negeri Siri Sori Islam mendapat APBD sebesar Rp 1.775.949.000 untuk Dana Desa dan Rp 1.115.124.000 untuk Alokasi Dana Desa.
setelah pencairan APBD Negeri, terdakwa Pattisahusiwa selaku KPN Negeri Siri Sori Islam malah menyimpan uang tersebut ke brankas di rumahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-dana-desa-siri-sori.jpg)