Korupsi Dana Desa
Korupsi, Mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Saparua, Eddy Pattisahusiwa divonis tujuh tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa mengambil alih sebagian tugas-tugas sebagai Bendahara Negeri dengan mengelola keuangan negeri yang tidak transparan, tidak akuntabel dengan tidak tertib dan tidak disiplin anggaran.
Serta tidak melibatkan perangkat Negeri pada hal terdakwa membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang adalah unsur perangkat Desa/ Negeri yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa/ Negeri.
Tetapi terdakwa Pattisahusiwa hanya melibatkan terdakwa M. Taha Tuhepaly selaku Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD dan Koordinator PPKD.
Alhasil, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui keabsahannya.
Pembayaran fisik kegiatan pembangunan terjadi mark up, kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif.
Adapula anggaran sisa pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah dan pembangunan drainase yang harusnya masuk ke rekening Negeri malah diserahkan ke terdakwa Eddy Pattisahusiwa.
Dirincikan berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi pekerjaan fisik kegiatan pembangunan dari Poltek Ambon Willem Gaspersz terdapat selisih harga dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD sebesar Rp 366.486.050.
Selanjutnya terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif yang bersumber dari ADD sebesar Rp 53.350.000.
Sementara sisa anggaran pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah, pembanguban drainase yang diserahkan oleh Halek Sanaky, Rays Walli, dan Fadilla Pattisahusiwa kepada terdakwa Eddy sebesar Rp 161.990.430
Alhasil, total kerugian keuangan negara dari APBD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 581.826.060.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-dana-desa-siri-sori.jpg)