Menuju 2024
Bawaslu Maluku Siapkan Sinkronisasi Jelang Pemilu 2024
Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Nurbandi Latarissa mengatakan, tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar rapat sinkronisasi pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Nurbandi Latarissa mengatakan, tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati, dibiayai menggunakan APBD.
Sehingga, Bawaslu penting untuk menyinkronkan pembiayaan atau program dari provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Jangan sampai pentahapan baik Pilgub, Pilkada atau Pilwalkot justru tidak diikuti dengan program dan pembiayaan. Makanya perlu didukung Bawaslu dalam hal pengawasan," kata Nurbandi.
Selain itu, ada juga sinkronisasi program pemilihan antara Pilgub, Pilkada, Pilwalkot, agar tidak terjadi kesalahan pembiayaan antara hibah dari provinsi dan kabupaten/kota.
Sebab, pemilihan di tahun 2024 mendatang digelar secara serentek.
Baca juga: Korupsi Anggaran Rp 4 Miliar, Kadis Dikbud Aru Resmi Ditahan
Otomatis ada sumber dana sendiri-sendiri dari kabupaten untuk Pilkada, kota untuk Pilwalkot dan provinsi untuk Pilgub.
"Nah, ini yang harus kita sinkonkan betul. Sebab pemilihan tahun besok itu kan digelar serentak," ucapnya.
Dijelaskan, turut hadir BPKP dan KPPN dalam rangka pengawasan penggunaan keuangan negara.
Ini juga untuk mengintensifkan sistem pelaporan sekretariat dan bendahara bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi ke KPPN melalui aplikasi sakti.
"Karena pada aplikasi sakti itu, setiap permintaan dana punya rentan waktu kewajiban mempertanggungjawbkan dana itu. Makanya tata kelola keuangan kabupaten/kota dan provinsi harus ditertibkan agar patuh dalam sistem pertanggungjawaban," cetusnya.
Prinsipnya, lanjut Bandi, kegiatan ini sangat penting karena sekretariat Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan daya dukung administrasi maupun keuangan terhadap kegiatan pengawasan pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu.
"Jika daya dukung keuangan terlambat maka dipastikan bahwa kegiatan pengawasan juga menjadi terlambat. Keterlambatan itu bisa diakibatkan oleh sistem tata kelola administrasi yang tidak rapi," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.