Kasus Korupsi
Korupsi Anggaran Rp 4 Miliar, Kadis Dikbud Aru Resmi Ditahan
Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetya Nitisasmito mengatakan tersangka selaku Kuasa Pengguna anggaran memerintahkan dan menyetujui surat tanda seto
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aru, Kamis (9/3/2023).
JA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.4.693.973.152.
Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetya Nitisasmito mengatakan tersangka selaku Kuasa Pengguna anggaran memerintahkan dan menyetujui surat tanda setor senilai Rp.1.816.046.433 .
Uang miliaran tersebut untuk menutupi ketekoran kas tahun anggaran 2017 dengan menggunakan uang persediaan Tahun anggaran 2018.
"Perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 untuk menutupi ketekoran kas Tahun anggaran 2017 dengan menggunakan Uang Persediaan Tahun anggaran 2018," kata Prasetya dalam rilis, Jumat (10/3/2023).
Tak sendiri, tersangka JA melakukan korupsi bersama-sama Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD Albert Niko Tiwry dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir, yang telah menjalani proses persidangan.
Saat ini, Jaksa juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 733 juta, 2 unit speedboat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500meter2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 meter2.
Baca juga: Korupsi, Mantan Pejabat Negeri Abubu Marthinus Lekahena Ditahan Jaksa
"Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733 juta, 2 unit speedboat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2," tandasnya.
Tersangka JA kini disangkakan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1032023-Korupsi-Aru.jpg)