Senin, 25 Mei 2026

Korupsi, Mantan Pejabat Negeri Abubu Marthinus Lekahena Ditahan Jaksa

Mantan Pejabat Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah bernama Marthinus Lekahena ditahan Jaksa.

Tayang:
Kacabjari Saparua
Mantan Pejabat Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah bernama Marthinus Lekahena ditahan Jaksa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Pejabat Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah bernama Marthinus Lekahena ditahan Jaksa.

Lekahena merupakan tersangka kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 - 2018.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Klas II Saparua pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Lekahena yang juga Sekretaris Camat Saparua Timur ini ditahan selama 20 hari kedepan.

Lanjut dikatakannya, penahan terhadap tersangka untuk mencegah tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan terhadap tersangka pertama ini dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti," kata Ardy, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Residiv Narkoba di Ambon ini Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Ardy menjelaskan penahanan tersangka usai Jaksa memeriksa Lekahena dengan status tersangka selama 6 jam di Cabjari Ambon di Saparua.

"Pemeriksaan kepada tersangka ML yang dilakukan penyidik pada ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua di dampingi penasehat hukum tersangka. dalam pemeriksaan Penyidik mencecar tersangka seputaran peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 - 2018," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved