Retribusi Pasar Mardika

Gubernur Didesak Putuskan Kontrak PT BPT

Pasalnya, meski menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi atas ruko di Pasar Mardika, namun PT BPT meresahkan para pedagang

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Pedagang berjualan di area Terminal Mardika. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Provinsi Maluku minta Gubernur Maluku, Murad Ismail mengevaluasi PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

Pasalnya, meski menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi atas ruko di Pasar Mardika, namun PT BPT meresahkan para pedagang.

PT BPT menarik retribusi sampah, hingga keamanan seenaknya, tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon selaku pemegang kewenangan atas pasar dan Terminal Mardika.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mengatakan kerja sama antar Pemerintah Provinsi dan PT BPT harus dipertimbangkan kembali.

"Batalkan dan di tangani oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Wenno, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Lagi, Bodewin Wattimena Tegaskan Bakal Bubarkan Gerak Alham Valeo dan Anggotanya

Baca juga: Pedagang dan Mahasiswa Tuntut Wattimena Bekukan Alham Valeo dari APMA

Wenno menilai, Pasar Mardika dapat dikelola oleh OPD terkait tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

"Karna Pasar Mardika itu cuma soal kacil yang bisa di tangani oleh OPD tidak perlu pihak ketiga kecuali pasar yang banyak seperti DKI Jakarta yang punya PD Pasar Jaya, jadi publik dan kami Anggota DPRD tentu bertanya ada apa di balik semuanya ini, jangan bikin gaduh lah," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved