Info Daerah

Remaja di SBB Tewas Kena Tusuk, Ternyata Awal dari Ricuh di Pesta Pernikahan

Tak selang lama, pelaku penusukan berinisial AR yang merupakan pemuda Dusun Jakarta Baru ditangkap personil Polisi Polres SBB di Hutan Gunung Tanita,

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polres SBB
Polres SBB berhasil menangkap AR di Hutan Gunung Tanita, Dusun Ani, Lokki, Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Seorang anak berusia 16 tahun berinisial MJL dari Dusun Wailisa, Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meninggal dunia akibat ditusuk menggunakan senjata tajam.

Tak selang lama, pelaku penusukan berinisial AR yang merupakan pemuda Dusun Jakarta Baru ditangkap personil Polisi Polres SBB di Hutan Gunung Tanita, Dusun Ani, Lokki.

"Anak berusia 16 tahun berinisial MJL meninggal dunia akibat kena tusukan senjata tajam. Pelaku berinisial AR, pemuda Dusun Jakarta Baru. Tapi AR telah ditangkap di Hutan Gunung Tanita," ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan melalui sambungan telepon kepada TribunAmbon.com, Kamis (2/3/2023).

Ia mengaku, tindakan itu berawal dari perkelahian antara pemuda Dusun Jakarta Baru dan Dusun Wailisa di acara pesta pernikahan pada tanggal (27/2).

Meski sempat diatasi, hampir terjadi perkelahian di hari berikutnya akibat masing-masing warga mengetuk tiang listrik, akan tetapi berhasil dicegat aparat kepolisian SBB.

Baca juga: Awas, Ada Lubang Besar di Tikungan Jembatan Wairutung

Baca juga: Sembunyi di Gunung Tanita, Polisi di SBB Tangkap Pelaku Penikaman

"Ternyata, pemicu awal dari pesta pernikahan di rumah salah satu warga. Dari situlah perkelahian antar kedua pemuda Dusun dimulai," ucap Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pelaku coba melarikan diri di Hutan Gunung Tanita namun berhasil ditangkap personil Reskrim Polres SBB pukul 04.15 WIT (1/3) lalu.

Diketahui, atas perbuatan itu, pelaku disangkakan asal 80 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved