Info Daerah

Sembunyi di Gunung Tanita, Polisi di SBB Tangkap Pelaku Penikaman

Awal 2023 ini, terhitung sudah 2 kali peristiwa mengenaskan itu dilakukan dan menyebabkan nyawa menghilang di wilayah hukum Polres SBB.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; istimewa
Kasat Reskrim Polres SBB dan personil mengajar sekaligus menangkap pelaku penikaman di Hutan Gunung Tanita, Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Daftar kematian akibat perbuatan orang per orang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus terjadi.

Awal 2023 ini, terhitung sudah 2 kali peristiwa mengenaskan itu dilakukan dan menyebabkan nyawa menghilang di wilayah hukum Polres SBB.

Kali ini, pelaku berinisial AR mencoba melarikan diri dengan cara sembunyi di hutan Gunung Tanita, Dusun Ani, Kecamatan Huamual, tetapi aparat bergerak cepat dan menangkapnya.

Sempat terjadi pengejaran, pasalnya kejadian dari (28/2) namun berhasil diringkus pada (1/3) pukul 04.15 WIT dini hari.

"Akibat perbuatan AR tanggal (28/2) lalu, anak berusia 16 berinisial MJL meninggal dunia. Usai pengejaran selama sehari, AR berhasil ditangkap di hutan Gunung Tanita Dusun Ani, Desa Lokki," pungkas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan via WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Ini Tempat Beli Ikan Batu-Batu Murah di Kota Ambon

Baca juga: PBB Maluku Tengah Buka Pendaftaran Bacaleg Hingga Mei 2023

Gunakan benda tajam, tusukan yang disarangkan AR menyobek punggung bawah kanan 2,3x0,8 cm dan bagian atas panggung kanan 24x11 cm dengan kedalaman masing-masing 9,5 serta 4 cm.

Ia mengungkap, akibat perbuatannya, AR dikenakan UU nomor 17 tahun 2016 pasal 80 ayat 3 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Tusukan AR merobek punggung atas dan bawah bagian kanan korban. Itu mengakibatkan MJL meninggal dunia," terangnya.

Data dihimpun, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/37/II/2023/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 28 Februari 2023.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved