Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi Aplikasi Simdes Id Buru Selatan Segera Rampung

Hal itu diungkapkan Wahyudi usai aksi demonstransi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku di depan Kejaksaan tinggi Maluku

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi saat menerima perwakilan Ampera yang berunjuk rasa terkait kasus korupsi aplikasi simdes.id Buru Selatan di Kantor Kejati, Rabu (1/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasi Penkum Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tinggi Maluku Rabu (1/3/2023).

Wahyudi mengatakan kasus korupsi simdes.id ini butuh waktu, pasalnya jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak.

Yakni ada 80 Desa yang harus diperiksa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara dan lainnya.

Termasuk pihak-pihak terkait lainya.

"Kami sementara merampungkan berkas perkara ini. Memang saksi yang diperiksa cukup banyak ya, ada 80 desa yang harus kami periksa," kata Kareba, Rabu.

Diakuinya, terkait Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Umar Mahulette yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ini belum diperiksa.

"Bila dibutuhkan pasti akan kami periksa," tambahnya.

Baca juga: Ternyata Segini Harga Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB di Papua

Baca juga: Waduh, 250 Warga Maluku Terpapar Penyakit Kelamin HIV dan IMS

Diketahui, Kasus aplikasi simdes.id Buru Selatan telah naik tahap penyidikan sejak September 2022 lalu.

Ampera dalam demonstrasinya membawa sejumlah Poster yang berukuran 10r bertuliskan Kejaksaan Tiinggi segera tangkap Plt Sekda Buru Selatan Umar Mahulette.

Mereka menuntut Mahulette juga ikut diperiksa dan dijadikan tersangka.

Pasalnya selama menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Umar Mahulette di duga mengkorupsi uang dana aplikasi Simdes id.

"Kami minta Kejati Maluku harus cepat menangani masalah ini, karena ini sangat merugikan negara," kata Sekjen Ampera Maluku Adis Loilatu Kepada Awak media.

Aldis menambahkan bahwa Umar Mahulette ini terbukti meminta uang sebesar Rp. 50 juta dari 82 Desa di Buru Selatan untuk pengadaan aplikasi Simdes.id.

"Dari 82 desa ada 4 desa yang menolak memberikan uang tersebut kepada Umar Mahulette yang saat itu masih menjadi Kadis PMD 2019 lalu," terangnya.

Untuk itu, Ampera tegaskan kejaksaan tinggi Maluku harus segera periksa Umar Mahulette dan mentersangkakannya secepatnya.

"Memang sudah ada banyak saksi di periksa tapi mantan Kadis PMD Umar Mahullete belum juga diperiksa padahal sudah terbukti dia Korupsi dan Simdes.id," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved