Retribusi Sampah

Dishub Ambon Pastikan Tak Pernah Cap Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon

Dijelaskannya, Retribusi Sampah di Pasar Mardika seharusnya diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), bukan Pemerintah Provinsi Maluk

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
RETRIBUSI SAMPAH: Kepala UPTD Terminal Mardika Ambon, Petrus Ngeljaratan memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon tak pernah memberi cap pada Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala UPTD Terminal Mardika Ambon, Petrus Ngeljaratan memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon tak pernah memberi cap pada Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon.

Cap yang tertera pada Karcis Retribusi Sampah tersebut dibuat sendiri oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tanpa sepengetahuan Dishub Ambon.

"Karcis ada capnya itu ilegal, Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan cap atau mencap karcis tersebut. Tidak ada capnya, dibuat sendiri di kaki lima sendiri tanpa sepengetahuan dinas," kata Ngeljaratan dalam rapat koordinasi antara berbagai pihak terkait Pembangunan Lapak Terminal Mardika, di Gedung Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).

Dijelaskannya, Retribusi Sampah di Pasar Mardika seharusnya diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), bukan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak ketiga.

Pasalnya, tak ada kerjasama maupun aturan terkait.

"Kami menyatakan bahwa tidak ada kewenangan provinsi apalagi mencetak kartu tidak ada revisi undang-undang karena karcis itu diberi kewenangan ke dinas kebersihan yang punya, cap itu ilegal," tambahnya.

Lanjutnya, bila PT. BPT masih mengedarkan karcis tersebut maka Dishub Ambon akan melaporkan ke Kepolisian.

"Kami tadi sudah bilang ke PT. BPT untuk menarik semua karcis-karcis. Saya tadi memberikan jaminan, kalau masih ada karcis maka polisi silakan tangkap karena kita juga tidak tahu sama sekali tidak tahu soal kebersihan tidak ada urusan sama sekali dengan perhubungan. berhubungan dengan parkir baru dinas berhubungan," tandasnya.

Diberitakan, pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.

Hanya, bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.

Baca juga: Pedagang Mardika Ditagih Retribusi Sampah: Karcis Tertera Gubernur Maluku

Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.

“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).

Meski begitu ia mengaku heran karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved