Retribusi Sampah
Bodewin Pastikan Pemkot Ambon Tak Pernah Tagih Retribusi Sampah dari Pedagang Pasar Mardika
Lanjutnya, Senin (27/2/2023) besok akan ada rapat gabungan bersama seluruh stakeholder yang berkaitan dengan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan tak pernah mengintruksikan jajarannya di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon untuk menagih retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika Ambon.
“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).
Meski begitu ia mengaku heran karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.